Surabaya – Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) menggeruduk gedung DPRD Surabaya, mereka mempersoalkan dasar Hukum Kotak Kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Surabaya Tahun 2024, Kamis (24/10).
Roby Iwan Setiawan Korlap RDS mengatakan, pihaknya mengadu ke Komisi A lantaran KPU Surabaya tidak membuka ruang terbuka diskusi terkait kepesertaan kotak kosong di Pilwali Surabaya.
“Kami sambat ke DPRD bahwa KPU tidak membuka ruang diskusi seluas-luasnya, dan mereka nggak ada alasannya,” kata Roby Iwan Setiawan.
Padahal, pihaknya sudah melayangkan surat, aksi dan somasi untuk menghentikan tahapan Pilkada Serentak 2024 ke KPU Surabaya.
“Surat kita tidak dijawab kita aksi berkali-kali juga tidak ada tanggapan bahkan kita sudah melakukan dua kali somasi ke KPU Untuk menghentikan tahapan Pilkada,” tuturnya.
Menurutnya, tuntutan dihentikannya tahapan pilkada karena belum ada kepastian hukum keberadaan kotak kosong, yang dibiarkan menggelinding menjadi pembodohan dan kebohongan publik.
“Kami ingin kenghentikan pilkada, sebab kolom kosong bukanlah subjek hukum yang memiliki hak untuk dipilih,” ujarnya.
Roby menyebut, konsekuensi dengan calon tunggal di Pilwali Surabaya, dipastikan pasangan Eri Cahyadi-Armuji akan menang secara aklamasi.
Maka dari itu, pihaknya tergugah ingin menyelamatkan uang rakyat Surabaya sebesar Rp 170 M. Kami tidak rela uang rakyat dihabiskan hanya untuk pesta-pesta demokrasi ilegal. Tegas Robby.
“Kalau calonnya cuma satu, paslon Erji dengan nomor 1, konsekuensi menurut kita ya Surabaya (menang) aklamasi, kita selamatkan saja itu anggaran Rp 170 M, ya hentikan saja, kita harus bersama-sama melakukan terobosan hukum secara progresif, yang dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan” demikian Korlab Relawan Demokrasi Surabaya Roby Iwan Setiawan.